Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Rahasia Wudhu dalam Dimensi Dunia Fisioterapi

Written By Unknown on 17 Juli 2009 | 17.7.09

Rukun shalat yang satu ini tentu tidak akan pernah kita lewatkan. Tentu tidak sah jika kita hendak mengerjakan shalat lima waktu tetapi meninggalkan yang satu ini…ya, apalagi kalau bukan wudhu.
Masih terkagum-kagum dengan perintah Allah SWT dengan pekerjaan remeh yang satu ini. Kenapa tidak?? lalu bagaimana tangan bersama dengan air menyentuh anggota-anggota tubuh. Kenapa wajah yang dibasuh? Kenapa mesti telinga? Lama sekali direnungkan sampai saya bertemu dengan buku ini, tersibaklah sudah misteri yang menyelimuti wudhu. Setelah membaca ulasan ini yakinlah, kita tidak akan menganggap enteng tentang apa arti perintah Wudhu…

Banyak argumentasi yang semakin mendukung. Mari kita buka satu-persatu misteri wudhu ini : Setiap perintah Allah SWT tentu memiliki hikmah kebaikan dibaliknya. Bayangkan bahwa wudhu adalah ritual pengkondisian seluruh aspek hidup, mulai dari psikologis & fisiologis.

Lima panca indera yang terkena semua tanpa terkecuali disapu oleh air wudhu. Mata, hidung, telinga & seluruh kulit tubuh. Ini betul-betul luar biasa. Ahli syaraf/ neurologist pun telah membuktikan dengan air wudhu yang mendinginkan ujung-ujung syaraf jari-jari tangan dan jari-jari kaki berguna untuk memantapkan konsentrasi pikiran. Anda tentu pernah mendengar akupunktur kan?

Coba cari tahu dimana saja letak titik-titik sensitif yang sering digunakan dalam ilmu akupunktur? Lalu kemudian amati pola wudhu. InsyaAllah anda akan segera menemukan benang merah diantara keduanya. Coba bayangkan… Pada anggota badan yang terkena perlakuan wudhu terdapat ratusan titik akupunktur yang bersifat reseptor terhadap stimulus berupa basuhan, gosokan, usapan, dan tekanan/urutan ketika melakukan wudhu. Stimulus tersebut akan dihantarkan melalui meridian ke sel, jaringan, organ dan sistim organ yang bersifat terapi. Hal ini terjadi karena adanya sistem regulasi yaitu sistem syaraf dan hormon bekerja untuk mengadakan homeostasis (keseimbangan).

Titik-titik akupunktur, suatu fenomena yang menarik bila dikorelasikan dengan kaifiyat wudhu yang disyari’atkan 15 abad yang lalu. Setelah dihitung-hitung…ternyata terdapat 493 titik reseptor pada anggota wudhu!! Anggota Wudhu(rukun dan sunat) Jumlah Titik Akupunktur Wajah ada 84 titik Tangan ada 95 titik bagian Kepala ada 64 titik di Telinga ada 125 titik lalu pada bagian Kaki terdapat 125 titik jadi Jumlah keseluruhan anggota wudhu ada dan terdapat 493 titik .

Subhanallah !! ……….Innallaha ‘ala kulli syaiin Qadiir………

Bayangkan jika kita melakukan itu setiap hari paling sedikit 5 kali sehari. Ternyata kita harus semakin teliti saat menjalani wudhu. Mengapa? Coba ingat-ingat saat kita membasuh telapak kaki & tangan apakah sela-sela jari sering kita abaikan? Ternyata ada fakta menarik yang tidak boleh luput : Satu diantaranya adalah ketika melakukan takhlil, diantara sela-sela jari tangan dan kaki terdapat masing-masing satu titik istimewa (Ba Sie pada sela-sela jari tangan & Ba Peng pada sela-sela jari kaki).

Jadi, keseluruhannya terdapat 16 titik akupunktur. Berdasarkan riset para pakar akupuntur, titik-titik tersebut apabila dirangsang dapat menstimulir bio energi (Chi) guna membangun homeostasis. Sehingga menghasilkan efek terapi yang memiliki multi indikasi, seperti untuk mengobati :

-migren,

-sakit gigi,

-tangan-lengan merah, bengkak, dan jari jemari kaku.

Lain lagi tentang telinga…ternyata ada 30 hadist pula yang mendukung ini ( anda boleh lacak di Google…).

By The way , temen saya pernah coba sebuah produk akupuntur yang menggunakan tenaga listrik. sedikit lucu sih, karena alat ini disimpan di daun telinga. Dan ketika dialiri listrik rasanya seperti telinga ditusuk-tusuk. temen saya itupun semakin paham bahwa daun telinga, selain sebagai aksesoris, ternyata terkandung banyak sekali titik reseptor syaraf. Makanya, saat menyapu telinga itu jangan cuma membasuh saja, tapi harus dengan pijatan juga. Ini namanya aurikulopressure alias pijat akupunktur telinga.

Subhanallah…luar biasa ternyata kandungan rahasia wudhu…

Maka, mari kita sama-sama belajar untuk “menyempurnakan” basuhan kita pada saat melakukan wudhu insyaallah wudhu kita diterima jadi syarat sah Shalat (dalam dimensi spiritualnya) dan insyaallah diri dan pikiran kita pun makin sehat adanya berkat wudhu tersebut (dalam dimensi kesehatan dan fisioterapi).

Sumber:http://kita-pembelajar.blogspot.com/2010/08/rahasia-wudhu-dalam-dimensi-dunia.html






























Niat dalam Puasa Ramadhan

Written By Unknown on 27 Januari 2009 | 27.1.09

Segala sesuatu yang berhubungan dengan niat, selalu ada dalam hati. Atau selalu dengan hati. Sama sekali tidak dengan lisan. Oleh sebab itu, melafadzkan atau mengucapkan niat tidaklah wajib hukumnya. Namun demikian, tidak pula suatu bid’ah yang dosa dan sesat, meskipun hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Pengucapan niat pada hakikatnya dimaksudkan untuk memesukakan isi lafadz niat tersebut ke dalam hati yang oleh sebab itu menurut suatu mazhab dipandang sunnah hukumnya, lantaran diyakini akan menjadi pendorong tercapainya suatu yang wajib. Hanya satu yang perlu diperhatikan yakni bahwa wajibnya sebuah niat, tidak akan pernah terpenuhi hanya dengan ucapan lisan, tanpa ada dalam hati.

Bilakah Sebaiknya Berniat Puasa?

Berdasarkan As Sunnah, memang ada perbedaan alokasi waktu untuk berniat antara puasa Ramadha dan puasa sunnah. Niat puasa Ramadhan harus dilaksanakan pada malam hari sampai menjelang fajar, sedangkan niat puasa sunnah tidak.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَحْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

”Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.”(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah, dari hafshah)

Hadits yang di atas menegaskan bahwa tidak sah puasa seseorang dengan niat pada saat fajar terbit, apalagi sesudahnya.

Adapun niat puasa sunnah sampai dilaksanakan sebelum tergelincir Matahari ke arah barat (masuk waktu dzuhur) dan sebelum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada sebuah Haditz Riwayat Muslim dan Abu Dawud tentang apa yang dikisahkan oleh Aisyah ra bahwa Rosulullah SAW pada suatu hari bertanya kepadanya: ”Apakah ada makanan ?” Aisyah menjawab ”Tidak”. Lantas Rosulullah bersabda : ”Kalau begitu aku berpuasa”

Apa Sajakah yang Diwajibkan dalam Niat Puasa?

Sesuatu niat dalam ibadah, harus memenuhi beberapa kriteria yang disesuaikan dengan ibadah yang akan dikerjakan. Untuk niat puasa, ada dua kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, bermaksud mengerjakan puasa, yang masuk kategori; qosdul fi’li.

Kedua menyatakan puasa apa yang akan dikerjakan, misalnya puasa Ramadhan, puasa kaffarah, puasa nadzar dan lainsebagainya. Dimana hal ini masuk ketegori ; Atta’yin. Adapun yang menyempurnakan adalah menegaskan fardhu atau sunnahnya puasa yang akan dikerjakan, yang masuk dalam ketegori ; Atta’arrudl. Lantas, menegaskan bahwa puasa yang akan dikerjakannya itu semata-mata karena Allah SWT.

Apakah Sah Puasa Satu Bulan Ramadhan dengan Niat Satu Kali?

Puasa Ramadhan adalah ibadah, dan setiap ibadah wajib diserrtai denga niat, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khathab RA, yang dapat disimpulkan bahwa sebuah niat tidak dapat digunakan untuk dua kali ibadah atau lebih.

Hari-hari puasa Ramadhan merupakan merupakan suatu bentuk ibadah tersendiri yang sama sekali tak terkait dengan puasa hari sebelum dan sesudahnya. Oleh sebab itu, setiap hari puasa Ramadhan membutuhkan niat tersendiri.

Namun demikian, sebagian dari para Fuqaha ada pula yang berpendapat lain yakni bahwa ; ”Puasa sebulan Ramadhan itu cukup hanya berniat satu kali saja pada hari pertama”. Dimana pendapat itu didasarkan pada penilaian bahwa puasa sebulan Ramadhan itu adalah sebuah kesatuan, tidak terpecah-pecah, sehingga layak disebut sebagai satu bentuk ibadah, dalam artian antara malam hari yang boleh makan minum dengan siang hari yang harus berpuasa, sudah merupakan suatau gaungan ibadah puasa.

Selain itu mereka juga mengacu pada sebuah Hadits kewajiban niat yang menytakan bahwa seseorang itu hanya memperoleh apa yang telah diniatkannya. Dalam hal ini mereka berpendapat bahwa juka seseorang sudah sekali berniat untuk melaksanakan puasa sebulan Ramadhan, maka ia akan mendapat yang sesuai dengan apa yang telah diniatkannya itu. Atau dengan kata lain, puasanya sebulan Ramadhan itu sah.

Sejauh penghematan kami, pendapat yang kedua ini yakni sah berniat satu kali untuk sebualan puasa Ramadhan sangatlah lemah, lantaran hadits yang dijadikan dasar acuan pendapat mereka itu masih memiliki relativikasi pengrtian yang beragam. Artinya pernyataan hadits bahwa seseoranbg itu akan mandapatkan apa yang telah diniatkannnya, boleh jadi memang bisa digunakan untuk mengesahkan niat satu kali puasa sebulan Ramadhan, jika puasa sebulanm Ramadhan itu benar-benar merupakan suatu bentuk ibadah yang menyatu.

Namun nyatanya walaupun nampak layak disebut ibadah yang menyatu tak dapat kita pungkiri pula bahwa setiap hari puasa dalam bulan Ramadhan merupaka suatau bentuk ibadah yang mandiri, sama sekali tidak terkait dengan hari sebelum atau sesudahnya. Bukti yang paling kongriet ang mendukung pernyataan ini adalah ; ”Batalnya sehari puasa Ramadhan sama sekali tidak memepengaruhi puasa hari berikutnya ”. Dan juga sudah jelas bahwa hari-hari puasa dalam bulan Ramadhan itu merupakan suatu ibadah yang mandiri maka sulit diingkari bahwasanya setiap hari puasa ramadhan itu harus disertai dengan niat tersendiri.

Bagaimana Jika tidak Niat Puasa pada Malam Harinya?

Adalah rukun puasa yang merupakan unsur dasar dari setiap ibadah. Oleh sebab itu, tidaklah sah puasa seseorang jika tidak disettai dengan niat. Dan jika telah dinyatakan bahwa niat puasa fardlu itu harus dilakukan pada malam hari, maka tidak sah berniat pada terbit fajar atau sesudahnya. Dengan demikian jika seseorang tidak berniat puasa Ramadhan pada malam harinya, maka tidaklah puasanya, sehingga ia wajib melakukan qadha. Namun demikian tidaklah ia berdosa karenanya, jika tidak berniatnya itu disebabkan karena utzur, seperti lupa atau tertidur sampai masuk waktu subuh. Selain itu ia tetap berlaku dan bertindak sebagaimana layaknya orang yang sedang berpuasa, lantaran ia tidak termasuk orang yang diberi keringanan untuk meniggalkan puasa yang memperoleh kebasan berbuka.

Semantara itu, ada pula pendapat lain yakni bahwa dengan ditinggalkannya niat puasa oleh seseorang pada malam harinya karena udzur misalnya maka ia diperbolehkan berniat puasa Ramadhan pada pagi harinya. Pandapat ini didasarkan pada sebuah hadits yang menyatakan bahwa, pada suatu hari tanggal 10 Muharam Rasulullah SAW memberi perintah kepada sala seorang sahabatnya agar mengintruksikan kepada semua orang baik yang sudah makan ataupun belum untuk berpuasa.

Menurut kami, pendapat ini patut diterima dengan dasar kebijakan pertimbangan alasan udzur tersebut bukan lantara puasa Muharam yang memang bukan fardhu, sebelum difardukannya puasa Ramadhan.

Namun demikian kami tetap memandang bahwa pendapat pertama jauh lebih kuat lantaran diwajibkannya berniat puasa malam hari itu didasarkan pada hadits yang sharih atau tegas sebagaimana riwayat dari Hafshah RA. Sehingga apapun alasannya udzur atau tidak secara mutlak niat puasa fardhu pada malam hari itu wajib.

KH Arwani Faishal

Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul Masa'il NU.

Fatwa Haram Merokok dan Problem Implementasinya

Written By Unknown on 19 Januari 2009 | 19.1.09

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram merokok. Fatwa ini khususnya ditujukan untuk wanita, anak-anak/remaja, merokok di tempat umum dan pengharaman merokok bagi anggota MUI. Menyusul pengeluaran fatwa tersebut, sejumlah petani tembakau di Jember Jawa Timur menolak tentu dengan alasan ekonomis.

Prokontra muncul bahkan jauh sebelum fatwa tersebut diputuskan. Contohnya adalah reaksi MUI Kabupaten Kudus Jawa Tengah yang secara gamblang mengusulkan agar fatwa merokok tidak sampai pada keputusan untuk mengharamkannya. Kita tahu bahwa Kudus merupakan Kota dengan ribuan Pabrik Rokok (plus home industrinya). Sementara Nahdlatul Ulama (NU) tetap pada pendirian awal bahwa merokok hukumnya Makruh (lebih baik kalau ditinggalkan)

Sebagai masyarakat awam, saya melihat bahwa persoalan merokok memang sangat kompleks. Menyangkut persoalan ekonomi sekaligus kesehatan pada hususnya. Jutaan manusia telah tertolong secara ekonomis dan penghidupan sehari-harinya dari bertani tembakau sampai berjualan rokok. Saya sendiri menjual rokok di warung dan saya menerima sedikit keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Saya tidak sendiri, sebab, jutaan pemilik warung lainnya, hampir bisa bisa dipastikan menjual dan memperdagangkan rokok.

Pertanyaan saya sederhana, bagaimana implementasi fatwa tersebut di tengah-tengah masyarakat? Secara kelembagaan, MUI memiliki struktur kepengurusan sampai dengan tingkat Kecamatan, kecuali yang belum terbentuk. Apakah mereka yang tergabung di dalamnya itu yang akan menjadi corong implementasi fatwa tersebut di tengah masyarakat? Mestinya demikian. Mengapa? Karena fatwa haram merokok ternyata juga ditujukan kepada anggota MUI, tentu di semua tingkatannya. Padahal, sejuah penglihatan saya, banyak ulama dalam jajaran MUI juga perokok. Melihat kenyataan tersebut, apakah fatwa haram merokok akan akan menjadi solusi dan efektif berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat?

Persoalan rokok dan merokok dalam ranah (penetapan) hukum (Islam) masuk dalam wilayah non-ibadah. Dari perspektif yang saya rujukkan pada tradisi pengambilan hukum di lingkungan Nahdlatul Ulama, maka pilihan NU untuk me-makruh-kan (tidak sampai mengharamkan) perbuatan merokok juga bukan tanpa pijakan.

Setidaknya, jika mengacu pada persoalan non-ibadah, pijakan hukumnya mengacu pada apa yang disebut dengan maqashid al-syari’ah yang meliputi lima aspek : 1. Melindungi Agama (hifzh al din /baca: hifduddin), 2. Melindungi Jiwa dan Keselamatan Fisik (hifzh al nafs/hifdunnafsi), 3. Melindungi Kelangsungan Keturunan (hifzh al nasl/hifdunnasl), 4. Melindungi Akal Pikiran (hifzh al naql/hifdul’aqli), dan 5. Melindungi Harta Benda (Hifzh al-mal/hifdulmaal).

Dari lima perspektif tersebut, nomor urut 2 sampai 5 aktual sepanjang zaman jika dikaitkan dengan hukum merokok. Melindungi Jiwa dan Keselamatan berkaitan dengan Menjaga Kesehatan, Melindungi Kelangsungan Keturunan (sangat relevan dengan peringatan pemerintah tentang bahaya merokok bagi wanita hamil), Melindungi Akal Pikiran (efek negatif coffein dalam tembakau bisa diminamlisir), dan melindungi Harta Benda (mencegah dan menghindari pemborosan melalui konsumsi rokok yang berlebihan).

Saya kira itulah antara lain yang menjadi bagian dari pertimbangan ulama-ulama dalam Jamiyyah Nahdlatul Ulama yang memiliki pandangan bahwa hukum merokok itu makruh atau lebih baik jika ditinggalkan. Demikian semoga bermanfaat. Mudah-mudahan saya bisa meninggalkan kebiasaan merokok, meskipun saya mungkin tidak bisa untuk tidak menjual rokok di warung saya.Sumber Kang Nawar.Com

Hukum “Pedekate” dengan Facebook

Written By Unknown on 16 Januari 2009 | 16.1.09

Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu. ***(Teks Arab tidak disertakan. Redaksi)

Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.

Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.



Pertanyaan pertama:

Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?

Jawaban:

Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197)



Pertanyaan kedua:

Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?

Jawaban:

Kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya haram. (Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209)












Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU

Written By Unknown on 15 November 2008 | 15.11.08

PENGANTAR

Para kiai dalam acara Silaturahmi Nasional Ulama NU yang digelar di Pondok Pesantren Edi Mancoro, Tuntang, Semarang, Senin (12/1) lalu mengingatkan para kader NU yang terjun dalam bidang politik untuk mematuhi sembilan pedoman berpolitik warga NU.



Para ulama menyoroti ulah sebagian warga NU yang terjun ke politik praktis yang dalam praktik tindakannya justru melenceng dari cita-cita NU. “Kami sudah berkali-kali mengingatkan kepada warga NU yang berpolitik itu. Namun, mereka langgar juga. Memang tidak ada sanksinya secara tegas. NU itu bukan negara sehingga jelas tidak memiliki polisi. Sanksinya hanya sanksi moral,” kata KH Musthofa Bisri (Gus Mus) membacakan hasil silaturrahmi.



Meski pelanggaran itu selalu terulang setiap menjelang pemilu, kata kiai asal Rembang itu, para ulama juga senantiasa mengingatkan para warga NU yang terjun ke politik agar selalu mentaati pedoman berpolitik yang berisi sembilan butir sesuai hasil Muktamar XVIII di Yogyakarta.



Pertemuan itu dihadiri belasan kiai sepuh karismatik dari beberapa daerah, seperti KH Munif Zuhri (Demak), KH Dimyati Rois (Kendal), KH Mahfudz Ridwan (Salatiga), KH Masruri Mughni (Brebes), KH Azhari Abta (Yogya), KH Muchlas Dimyati, KH Thantowi Musyaddad (Garut), KH Aziz Mansyur (Jombang), KH Miftachul Akhyar (Surabaya), dan KH Sadid Jauhari (Jember).

Sembilan Butir Pedoman Berpolitik Warga NU

Sembilan butir Pedoman Berpolitik Warga NU yang dicetuskan dalam Muktamar NU XVIII di Krapyak Yogyakarta tahun 1989:


  1. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;

  2. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integritas bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur lahir dan batin dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat;

  3. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama;

  4. bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika, dan budaya yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

  5. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama;

  6. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional dan dilaksanakan sesuai dengan akhlaq al karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunah Waljamaah;

  7. bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apa pun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan;

  8. Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu’ dan saling menghargai satu sama lain, sehingga di dalam berpolitik itu tetap terjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama;

  9. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyatukan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan. (Sumber Ansor Online)

Tradisi Mencium Tangan Kyai

Written By Unknown on 30 Oktober 2008 | 30.10.08

Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka.

Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد
Artinya : Dari Zari’ ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi s.a.w. (H.R. Abu Dawud).
عَنِ ابْنِ جَدْعَانْ, قالَ لاَنَسْ : اَمَسَسْتَ النَّبِيَّ بِيَدِكَ قالَ :نَعَمْ, فقبَلهَا
Artinya : dari Ibnu Jad’an ia berkata kepada Anas bin Malik, apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini ?. Sahabat Anas berkata : ya, lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (H.R. Bukhari dan Ahmad)
عَنْ جَابرْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ عُمَرَ قبَّل يَدَ النَّبِيْ.
Artinya : dari Jabir r.a. sesungguhnya Umar mencium tangan Nabi.(H.R. Ibnu al-Muqarri).
عَنْ اَبيْ مَالِكْ الاشجَعِيْ قالَ: قلْتَ لاِبْنِ اَبِيْ اَوْفى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : نَاوِلْنِي يَدَكَ التِي بَايَعْتَ بِهَا رَسُوْلَ الله صَلى الله عَليْه وَسَلمْ، فنَاوَلَنِيْهَا، فقبَلتُهَا.
Artinya : Dari Abi Malik al-Asyja’i berkata : saya berkata kepada Ibnu Abi Aufa r.a. “ulurkan tanganmu yang pernah engkau membai’at Rasul dengannya, maka ia mengulurkannya dan aku kemudian menciumnya.(H.R. Ibnu al-Muqarri).
عَنْ صُهَيْبٍ قالَ : رَأيْتُ عَلِيًّا يُقبّل يَدَ العَبَّاسْ وَرِجْلَيْهِ.
Artinya : Dari Shuhaib ia berkata : saya melihat sahabat Ali mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya. (H.R. Bukhari) Atas dasar hadits-hadits tersebut di atas para ulama menetapkan hukum sunah mencium tangan, ulama, guru, orang shaleh serta orang-orang yang kita hormati karena agamanya. Berikut ini adalah pendapat ulama 1. Ibnu Hajar al-Asqalani Imam Ibnu Hajar al-Asqalani telah menyitir pendapat Imam Nawawi sebagai berikut :
قالَ الاِمَامْ النَّوَاوِيْ : تقبِيْلُ يَدِ الرَّجُلِ ِلزُهْدِهِ وَصَلاَحِهِ وَعِلْمِهِ اَوْ شرَفِهِ اَوْ نَحْوِ ذالِكَ مِنَ اْلاُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ لاَ يُكْرَهُ بَل يُسْتَحَبُّ.
Artinya : Imam Nawawi berkata : mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan. Pendapat ini juga didukung oleh Imam al-Bajuri dalam kitab “Hasyiah”,juz,2,halaman.116. 2. Imam al-Zaila’i Beliau berkata :
(يَجُوْزُتقبِيْلُ يَدِ اْلعَالِمِ اَوِ اْلمُتَوَرِّعِ عَلَى سَبِيْلِ التبَرُكِ...
Artinya : (dibolehkan) mencium tangan seorang ulama dan orang yang wira’i karena mengharap barakahnya. (Disarikan dari buku Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, Penerbit LTM (Lembaga Ta”mir Masjid)PBNU.

Dunia Santri

Written By Unknown on 29 Oktober 2008 | 29.10.08

Resensi Buku: Pergolakan di Jantung Tradisi

NU sedari lama memang sebuah ormas Islam yang banyak menyedot perhatian. Para pengamat baik dari bumiputera maupun manca negara seperti berlomba dalam memotret organisasi Islam terbesar di Indonesia bahkan di dunia ini. Ormas Islam yang berdiri sejak tahun 1926 ini oleh sementara pengamat kerap disemati sebagai organisasi Islam tradisional. Kendati istilah “tradisional” ini oleh sebagian pengamat lain seperti misalnya Mitsuo Nakamura, pengamat NU asal Jepang dipandang sudah kurang pas lagi. Sebabnya, dinamika NU sudah bergerak sedemikian rupa menuju progresifitas pemikiran. Bahkan, ditengara pergolakan pemikiran di dalam tubuh NU telah berkembang menerabas “tradisionalitas” itu sendiri.


Munculnya figur Abdurrahman Wahid yang sejak tahun 80-an menggelindingkan bola “pencerahan” diyakini memberikan pengaruh dahsyat bagi warga NU. Belakangan, muncul anak-anak muda NU seperti Ulil Abshar Abdalla yang pemikirannya seakan “take off” dari basis tradisionalitas yang masih digenggam oleh warga NU terutama kalangan ulama sepuh.

“Sejumlah perubahan besar memang sudah dan sedang terjadi di dalam lingkungan warga nahdhiyyin,” tulis As’ad Said Ali dalam buku terbarunya ini. “Perubahan itu digerakkan kalangan muda yang berpendidikan ganda: pesantren dan pendidikan moderen. Mereka seakan menjadi counterpart kalangan ulama tradisional dalam mendinamisasi NU,” tambah tokoh yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) ini.

Ya, dari namanya saja, NU yang berarti kebangkitan ulama sudah meruapkan pandangan bahwa di dalam NU otoritas tertinggi adalah ulama. NU selalu dipahami sebagai organisasi yang berkomitmen menjaga tradisi, sehingga ciri dan konservatisme sangat kuat. Dari kaca mata ini saja, seolah sia-sia belaka untuk melakukan perubahan. Padahal, sejumlah perubahan besar tengah berlangsung. Perubahan yang tidak hanya menyangkut organisasional, melainkan justru mempertanyakan pola yang selama ini dianggap baku. Sistem bermadzhab misalnya, terus menerus digedor oleh pemikiran kritis yang justru lahir dikalangan NU sendiri.

Riuh rendah pergolakan di tubuh NU selama ini memang lebih menampil di bidang politik (siyasah), budaya (tsaqafah) dan pemikiran (fikrah). Ada hal yang tampaknya kelewatan, yaitu bidang ekonomi (iqtishadiyah). Bidang ini sepertinya “tenggelam” ditelan hiruk pikuk hasrat besar warga NU terutama di ranah politik. Banyak amatan, NU mempunya syahwat politik yang besar. Barangkali, karena NU memang pernah berdiri sebagai partai politik pada tahun 1955 setelah keluar dari Masyumi. Hingga detik ini pun, apalagi di saat-saat hajatan politik seperti Pilkada sampai Pilpres, warga NU banyak terkuras untuk turut “berpartisipasi”.

“Dalam memandang masalah politik dan kenegaraan, pendekatan NU memang khas. Segala sesuatu harus dikembalikan pada hukum fikih,”tulis As’ad Said Ali yang pernah nyantri di Pesantren Al-Munawir Krapyak sembari kuliah di Fakultas Sospol jurusan Hubungan Internasional UGM, Yogyakarta ini pada halaman 37. Pendekatan yang fiqh oriented inilah bagi lawan-lawan NU kerap dijadikan sebagai dalih untuk melihat NU lebih banyak bersikap oportunistik.

Namun, dalam amatan penulis kelahiran Kudus ini, pendekatan fikih di NU justru membuat NU tampil luwes dan dinamis. Dalam soal “negara Islam” di awal-awal pergerakan, kendati NU mendukung konsepsi itu, tapi tidaklah ngotot sebagaimana Masyumi. Tokoh NU, KH Wachid Hasyim kala itu ketika ribut-ribut soal Piagam Jakarta malah secara cerdik mengusulkan untuk menghilangkan kata-kata “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dan menggantinya dengan kata-kata “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Suatu rumusan yang bersifat sekuler, namun monoteis. Dengan pendekatan fikih ini pula, NU menetapkan bahwa dalam merespon persoalan sosial, ekonomi dan politik harus berlandas pada sikap tawassuth, i’tidal dan tawazun. Dasar-dasar ini dapat ditelusuri mulai zaman fuqaha yang masyhur, ahli tasawuf panutan hingga ahli-ahli tauhid yang diyakini kalangan nahdhiyyin.

KH Ahmad Siddiq pernah mengingatkan kembali bahwa tujuan dasar NU adalah jam’iyyah sosial keagamaan dan bukan politik. Petuah sesepuh NU ini agaknya perlu digemakan kembali saat ini. Hal inilah yang menjadi amatan sekaligus kegerahan As’ad Said Ali menulis buku ini.

Penulis yang memang lahir dari lingkungan NU dan sempat berkarir di IPNU dan PMII ini sepertinya hendak mengingatkan kembali bagaimana NU didirikan oleh KH Hasyim Asyari tidak saja bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai Aswaja, tetapi juga kepedulian untuk meningkatkan derajad ekonomi warga NU. Sejarah mencatat, KH Hasyim Asyari dan KH Wahab Hasbullah mempelopori pembentukan organisasi ekonomi, Nahdhatut Tujjar yang berarti “kebangkitan saudagar”. Dan juga kemudian, terbentuk unit ekonomi bernama Syirkah Mu’awanah pada tahun 1937. Meski kurang berkembang, yang ingin ditekankan di sini adalah kesadaran KH Hasyim Asyari dan KH Wahab Hasbullah akan pentingnya membangun organisasi ekonomi, jauh sebelum tercetus gagasan mendirikan NU. (hal. 245).

Bagi penulis, NU pada dasarnya mempunyai aset penting selain para ulama. Pertama, adalah kalangan terpelajar dan intelektual yang sedang giat menekuni pemikiran keagamaan. Kedua, kalangan pengusaha. Ketiga, kalangan politisi yang tersebar di berbagai partai. Dua sektor terakhir inilah yang hingga kini belum banyak terkonsolidasikan. Bagi penulis, inilah agenda yang mendesak. Kalangan intelektual, pengusaha dan politisi semestinya menjadi kekuatan yang solid, setara dan dapat terjalin secara sinergis. Bila ini terwujud, inilah yang menjadi impian pendiri NU tatkala berikhtiar membangun Nahdhatut Tujjar, Tasywirul Afkar dan Nahdhatul Ulama.

Buku ini muncul dari catatan orang yang terlahir dan pernah berkarir di NU. Meski sekarang menduduki jabatan tinggi di BIN, tetapi karena kepeduliannya, As’ad Said Ali melampiaskan kepedulian dan gagasannya lewat buku ini. Satu hal yang ingin ditekankan penulis adalah soal dinamika ekonomi dalam tubuh NU. Nah, As’ad Said Ali ingin menegaskan kembali bahwa NU harus juga fokus pada pemberdayaan ekonomi. muhammad soffa ihsan

Caleg Tak Terpilih Dapat Terkena Stroke

Written By Unknown on 26 Oktober 2008 | 26.10.08

Hati-hati mereka yang kini terdaftar dalam daftar caleg tetap (DCT) karena jika gagal meraih kursi legislatif itu, bisa saja terkena stroke atau bunuh diri. Ini bukan menakut-nakuti, tetapi merupakan prediksi yang dikemukakan oleh dokter ahli jiwa.



Menurut Teddy Hidayat, dokter ahli jiwa dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang melakukan penelitian terhadap para caleg yang tidak lolos. Hasilnya daya tahan mereka (caleg) tak bagus. Bisa saja mereka gampang kena stres, bahkan gila.

Fenomena ini disebabkan berbagai hal, di antaranya daya tahan mereka tidak kuat sehingga susah menerima kenyataan buruk bahwa mereka kalah. Kemudian mereka merasa didera rasa cemas, susah tidur, gelisah, sedih, putus asa, merasa tak berguna, dan kemungkinan terburuk mereka bisa bunuh diri.Namun ada juga yang berkhayal menjadi seorang presiden, anggota DPR, malaikat dunia, inilah yang disebut gila.

Sebenarnya, yang dikemukakan dokter jiwa itu bukan hal baru. Pada Pemilu 2004 banyak Caleg di Jawa Tengah yang menderita penyakit kejiwaan skizofrenia dan antisosial. “Temuan itu didasarkan pada general check up yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Boyolali. Dari 500 lebih caleg yang diperiksa,” kata Kepala RSU. Selain itu 24 orang masih dicurigai dan tujuh orang dipastikan menderita jenis penyakit kejiwaan itu. Para caleg itu bukan saja berasal dari Boyolali, melainkan juga dari Salatiga, Sukoharjo, dan Kendal.

Seorang skizofrenik tidak hanya “bukan siapa-siapa”, dalam arti bukan sekadar tak memiliki identitas pribadi, melainkan juga tak berbuat apa-apa. Seseorang yang mempunyai rencana berarti ia harus mampu melibatkan diri kepada kontinuitas tertentu atas waktu.

Pemilu merupakan saat yang tepat untuk memilih wakil-wakil di legislatif dan eksekutif secara benar sehingga kelak diperoleh yang berkualitas. Namun pada sisi lain caleg yang ditawarkan parpol sebagian sudah menunjukkan tanda tak berkualitas.

Tiba-tiba muncul sebuah pertanyaan, mengapa mereka bisa lolos? Sepatutnya dipertanyakan model perekrutan caleg ini. Bukan lagi menjadi rahasia bahwa perekrutan caleg ini disertai kebijakan “pungutan”atau dengan bahasa halus kontribusi buat partai. Ini bisa dimaklumi, sebab tidak semua parpol kaya. Tak sedikit yang kelimpungan cari dana untuk bisa berkampanye nanti

Gejala ini yang membuat “siapa punya uang, dialah berpeluang menjadi caleg” dan urusan kualitas belakangan. Jangan bicara idealisme di sini, justru mesti memafhumi kapitalisme. Perjuangan demi rakyat dikesampingkan. Tujuan utama duduk di legislatif adalah “bekerja” dan parlemen adalah jenis “pekerjaan” yang cepat mendatangkan uang.Apa yang bisa diharapkan dari caleg penderita -mereka yang tanpa identitas diri, tanpa berbuat apa-apa, dan tanpa melihat masa lalu demi masa depan? Sosok macam ini akan sulit menununjukkan etos kerja yang tinggi. Ia bukan menjadi cermin jernih bagi masyarakat, melainkan malah membebani masyarakat.

Padahal untuk mencegah bangsa menjadi benar-benar hancur, salah satunya adalah mendongkrak etos kerja. Makna etos kerja di sini tetaplah bermuara pada kepentingan rakyat banyak. Etos kerja yang dimaksud bukan demi memompa semangat mengumpulkan kekayaan pribadi.

Dua hal itu, etos kerja yang rendah dan korupsi yang merajalela, diprediksi bakal membuat bangsa Indonesia bakal kian tertinggal jauh dibandingkan bangsa lain di Asia. Karena itu, satu-satunya kunci untuk menangkal prediksi itu adalah seorang pemimpin yang mampu memberantas praktik korupsi dan meningkatkan etos kerja bangsa Indonesia.

Mumpung belum terlanjur, kita memang perlu melihat caleg itu seteliti mungkin. Kalau memang terkena gejala skizofrenia itu, ya lebih baik kita coret. Sebaliknya bagi para caleg, ingat akan kemampuan. Jangan memaksa diri. Sebab, kalau nanti tak jadi anggota legislatif, jangan-jangan skizofrenia itu sungguh-sungguh riil menjadi gila. Malu kan kalau gila gara-gara gagal nyaleg? ( sumber Harian Joglo Semar)

Suara Terbanyak Suara Rakyat

by Dwi Cahya

Oleh. HM. Sidkon DJ, SH

- Ketua DKW Garda Bangsa Jawa Barat dan Wakil sekretaris DPW PKB Jawa Barat, Caleg DPRD Prov. Jabar no. 4 Dapil Jabar 8 (Kab./kota Cirebon dan Indramayu)Gempuran partai politik (parpol) baru dalam kancah Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota pada tahun 2009 (Pemilu Legislatif) begitu kuat. Bagaimana tidak, parpol peserta pemilu tahun 2004 hanya diikuti oleh 24 parpol, kini peserta Pemilu Legislatif menjadi 38 parpol.


Belum lagi 6 parpol lokal untuk daerah Nagro Aceh Darussalam (NAD). Persaingan sudah dapat dipastikan akan terjadi sangat sengit dan ketat. Kondisi ini berpotensi terjadinya kerawanan sosial keamanan.Diakui atau tidak, disadari atau tidak, kondisi terakhir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terus menyisakan pertikaian akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada partai. Partisipasi konstituen PKB juga semakin semu dalam Pemilu Legislatif 2009.

Partisipasi masa PKB akan terjun bebas manakala konflik di Jakarta merambah ke daerah (DPW dan DPC). Bukan tidak mustahil apabila terjadi suatu keadaan dimana PKB batal demi hukum menjadi peserta Pemilu 2009 di beberapa tingkat kepengurusan daerah. Hal ini dapat saja terjadi ketika gugatan beberapa cabang (seandainya ada) terkait keabsahan SK kepengurusan (hanya ditandatangani Dewan Tanfidz) dimenangkan Pengadilan.

Penggugat kemudian meyerahkan putusan Pengadilan tersebut (yang sudah memepunyai kekuatan hokum tetap) ke KPU. Sebagai sebuah keputusan hukum yang mengikat, maka KPA akan menyatakan bahwa para caleg yang diajukan PKB menjadi tidak sah karena parpol yang mengajukan juga tidak sah, sebagaimana keputusan pengadilan dimaksud. Habislah sudah harapan mempertahankan supremasi partai pada tingkat lokal maupun nasional.

Citra anggota DPR / legislatif yang akhir-akhir ini terus mendapat sorotan tajam dari publik juga akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat pada parpol. Adanya kasus anggota DPR RI dari FKB yang tersangkut dugaan kasus korupsi juga berakibat langsung pada menurunnya tingkat kepercayaan konstituen pada wakilnya di legislatif.

Belum lagi adanya fakta bahwa sebagian anggota legislatif kita kurang / tidak memperhatikan basis massa di daerah pemilihan dimana dia berasal. Masa-masa reses tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk menemui konstituennya. Kemudian mereka beranggapan bahwa kehadiran wakilnya di DPR / DPRD tidak mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat pendukungnya. Pada gilirannya mereka memilih golput, bahkan (tidak mustahil) bisa jadi kemudian mempertimbangkan berpindah ke partai lain.

Pemilih pemula dan kalangan pemuda yang terwakili oleh badan otonom GARDA BANGSA menjadi sangat potensial untuk menambah pundi-pundi suara PKB. Demikian juga dengan pemilih perempuan (PPKB) dalam Pemilu 2009, menjadi harapan untuk mendongkrak raihan suara. Kondisi menjadi bahaya ketika keterwakilan mereka “tidak dinomor caleg jadi” tidak mewakili aspirasi yang seharusnya.

Sejatinya, kalau perempuan diamanatkan UU untuk terpenuhinya kuota 30 %, maka pemuda juga seharusnya pada angka prosentase itu. Kenyataan yang ada menunjukkan fakta yang terbalik. Caleg perempuan tidak memenuhi kuota 30 %, apalagi caleg pemuda (GARDA BANGSA), tercantum hanya sebagai “pelengkap penderita”. Hanya untuk memenuhi pemenuhan angka 120 % caleg di tiap-tiap dapil, tidak lebih.

Kenyataan di atas akan sangat berpengaruh pada potensi menurunnya perolehan suara PKB pada Pemilu 2009. Representasi langsung dari menurunnya suara PKB adalah berkurangnya wakil kita di DPR / DPRD. PKB sebagai kepanjangan tangan aspirasi politik Nahdlatul Ulama juga tidak akan maksimal, jadilah PKB yang kita cintai ini hanya sebagai penggembira di panggung politik legislatif. Cita-cita untuk meraih kejayaan seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya menjadi tak terkonsolidasikan dengan baik. Perlu suatu cara cerdas disemua lini ntuk mengantisipasinya. Kejayaan harus kita pertahankan.

Oligarki Parpol Sistem pemilu dalam Undang-undang No. 10 tahun 2008 , masih dianggap banci. Penerapan sistemn proporsional terbuka dengan tetap mengedepankan nomor urut menunjukkan dominasi sikap oligarki parpol. Walaupun dibuka harapan bahwa caleg yang mencapai angka 30 % dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) berhak atas satu kursi legislatif, pada kenyataannya menjadi mustahil untuk dicapai. Penerapan nomor urut caleg oleh parpol, sisi lain bukti oligarki parpol mengemuka lagi.Oligarki parpol telah mengeleminasi aspirasi suara rakyat. Partai sangat dominan dalam menetapkan caleg di nomor urut jadi. Penetapan caleg dengan sistem nomor urut adalah salah satu wilayah kekuasaan parpol yang turut memperkuat terjadinya oligarki.

Loyalitas caleg kepada pimpinan parpol adalah faktor utama bagi calon untuk mendapatkan nomor jadi. Dalam bahasa seorang kawan, siapa yang masuk ke dalam lingkaran, dalam waktu the last minutes akan terselamatkan dan mendapat nomor jadi. Loyalitas adalah priority, sementara kualitas dan pengabdian bertahun-tahun adalah kalkulasi berikutnya. Sungguh sangat ironi tapi bukan mimpi.

Pertimbangan objektifitas dan merit sistem tidak dipenuhi parpol kita, Partai Kebangkitan Bangsa. Pola perekrutan primordial, bahkan feodal masih sangat kentara. Dalam beberapa kasus yang ada, PKB menjejalkan caleg kroni dan caleg selebritas yang tingkat kompetensinya sangat diragukan. Mereka malah menggusur caleg yang potensial, kritis, idealis dan sejatinya adalah loyalis “aktivis” PKB. Pencapaian angka 30 % menurut beberapa pengamat hampir mustahil dapat dicapai oleh caleg dari PKB. Bermunculanlah sikap-sikap apatis, skeptis dan pesimistis.

Suara Terbanyak Sistem suara terbanyak adalah pilihan yang patut kita apresiasi, terkait dengan building PKB menjadi parpol yang sehat. Sistem ini dalam jangka panjang memang akan mengurangi oligarki partai. Sistem ini juga menjadikan prinsip representasi prosedural dan substantif menjadi bermakna. Setidaknya ada empat manfaat kalau sistem suara terbanyak kita terapkan.

Pertama, PKB tidak lagi menjadi pembajak suara rakyat. Caleg yang mendapat suara terbanyak berarti mendapat kepercayaan terbesar konstituen. Sistem suara terbanyak adalah suara rakyat, pastinya, PKB akan mendapat dukungan penuh rakyat.

Kedua, semua caleg PKB akan saling berlomba untuk semakin dekat kepada grass root untuk menarik simpati sebanyak-banyaknya demi PKB. Berbagai macam pendekatan yang variatif (bahkan inovatif) akan dilakukan oleh para caleg dengan satu tujuan, PKB menjadi besar dan dicintai basis. Persaingan sehat akan terjadi dan tidak ada lagi caleg “pelengkap penderita” dan hanya sebagai “pajangan”. Demikian pula tidak akan terjadi, caleg dengan nomor urut jadi akan “tidur” karena saat-saat pelantikan sebagai anggota dewan sudah membayang dipelupuk mata. Sementara caleg dengan “nomor urut sepatu” juga akan tidur karena hanya akan menyumbang suara bagi nomor jadi.

Ketiga, citra / image partai akan terdongkrak menjadi lebih baik karena menerapkan sistem yang menjunjung tinggi fairness. Keempat, para caleg harus mengakarkan diri pada basis / konstituen. Jadilah mereka sebagai kader akar rumput dan menjauh dari predikat “kader jenggot”.Sesungguhnya, UU no. 10 tahun 2008 membuka peluang mendudukkan kadernya berdasarkan suara terbanyak. Ketentuan pasal 218 mengatur dalam angka 1 menyebutkan bahwa penggantian calon terpilih dilakukan jika calon yang bersangkutan meinggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota dewan serta terbukti melakukan tindak pidana pemilu yang diputuskan oleh keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan ketentuan tersebut, upaya yang dapat ditempuh Partai dalam hal ini ada dua yakni:
  1. perjanjian antar caleg yang dikuatkan oleh pengurus partai pada tingkatannya. Pada intinya, perjanjian ini menyebutkan kesepakan para caleh untuk menerapkan system suara terbanyak dalam menentukan calon jadi. Perjanjian ini harus menetapkan sanksi yang harus diterima para apabila perjanjian tidak ditepati. Dapat saja sanksinya sampai pada pemecatan sebagai anggota parti; dan अतु

  2. Para caleg membuat surat pengunduran diri dan atau surat pernyataan tidak bersedia dilantik.Sebagai kader yang tetap setia pada institusi, saya yakin dengan penerapan sistem suara terbanyak, tidak ada lagi caleg-caleg yang tidur berleha-leha, baik karena menunggu pelantikan atau mereka yang merasa skeptis dan pesimis


Dengan nomor urut sepatunya. Sistem suara terbanyak menciptakan sistem persaingan yang sehat diantara caleg dan benar-benar menghargai suara pilihan rakyat.

Apa yang saya uraiakan di atas harus mendapat tanggapan yang seharusnya. Kesalahan pada masa kini akan dicatat sejarah dan menjadi jejak bagi generasi penerus di masa mendatang. Kita semua akan disalahkan apabila mengabaikan setiap upaya cerdas untuk meningkatkan citra partai dan perolehan suara PKB.Kapan lagi kalau bukan sekarang, atau tunggu lima tahun mendatang.

Sekali lagi bahwa penerapan sistem suara terbanyak adalah cara jantan untuk menghormati dan menhargai kader sejati yang berbasiskan akar rumput. Suara terbanyak adalah suara rakyat dan saya yakin PKB pada akhirnya setuju untuk menerapkan sistem yang membela rakyat. Wallahu’alam bissowab. (sumber GP Ansor online)

:: ALBUM KEGIATAN

Suheri.jpg gus-dur-harlah-pancasila-di-ansor.jpg Para Undangan pada acara Seminar daerah
 
Support : Creating Website || Mas Template|| Di Desain Ulang Oleh Hery Abdullah
Copyright © 2011. GP Ansor Tanjung Jabung Barat - All Rights Reserved
SEKRETARIAT :Jalan Kalimantan RT 26 - Kelurahan Tungkal III - Kota Kuala Tungkal
Kabupaten Tanjung Jabung Barat - Telp: +62818270476.