Rahasia Wudhu dalam Dimensi Dunia Fisioterapi
Written By Unknown on 17 Juli 2009 | 17.7.09
Banyak argumentasi yang semakin mendukung. Mari kita buka satu-persatu misteri wudhu ini : Setiap perintah Allah SWT tentu memiliki hikmah kebaikan dibaliknya. Bayangkan bahwa wudhu adalah ritual pengkondisian seluruh aspek hidup, mulai dari psikologis & fisiologis.
Lima panca indera yang terkena semua tanpa terkecuali disapu oleh air wudhu. Mata, hidung, telinga & seluruh kulit tubuh. Ini betul-betul luar biasa. Ahli syaraf/ neurologist pun telah membuktikan dengan air wudhu yang mendinginkan ujung-ujung syaraf jari-jari tangan dan jari-jari kaki berguna untuk memantapkan konsentrasi pikiran. Anda tentu pernah mendengar akupunktur kan?
Coba cari tahu dimana saja letak titik-titik sensitif yang sering digunakan dalam ilmu akupunktur? Lalu kemudian amati pola wudhu. InsyaAllah anda akan segera menemukan benang merah diantara keduanya. Coba bayangkan… Pada anggota badan yang terkena perlakuan wudhu terdapat ratusan titik akupunktur yang bersifat reseptor terhadap stimulus berupa basuhan, gosokan, usapan, dan tekanan/urutan ketika melakukan wudhu. Stimulus tersebut akan dihantarkan melalui meridian ke sel, jaringan, organ dan sistim organ yang bersifat terapi. Hal ini terjadi karena adanya sistem regulasi yaitu sistem syaraf dan hormon bekerja untuk mengadakan homeostasis (keseimbangan).
Titik-titik akupunktur, suatu fenomena yang menarik bila dikorelasikan dengan kaifiyat wudhu yang disyari’atkan 15 abad yang lalu. Setelah dihitung-hitung…ternyata terdapat 493 titik reseptor pada anggota wudhu!! Anggota Wudhu(rukun dan sunat) Jumlah Titik Akupunktur Wajah ada 84 titik Tangan ada 95 titik bagian Kepala ada 64 titik di Telinga ada 125 titik lalu pada bagian Kaki terdapat 125 titik jadi Jumlah keseluruhan anggota wudhu ada dan terdapat 493 titik .
Subhanallah !! ……….Innallaha ‘ala kulli syaiin Qadiir………
Bayangkan jika kita melakukan itu setiap hari paling sedikit 5 kali sehari. Ternyata kita harus semakin teliti saat menjalani wudhu. Mengapa? Coba ingat-ingat saat kita membasuh telapak kaki & tangan apakah sela-sela jari sering kita abaikan? Ternyata ada fakta menarik yang tidak boleh luput : Satu diantaranya adalah ketika melakukan takhlil, diantara sela-sela jari tangan dan kaki terdapat masing-masing satu titik istimewa (Ba Sie pada sela-sela jari tangan & Ba Peng pada sela-sela jari kaki).
Jadi, keseluruhannya terdapat 16 titik akupunktur. Berdasarkan riset para pakar akupuntur, titik-titik tersebut apabila dirangsang dapat menstimulir bio energi (Chi) guna membangun homeostasis. Sehingga menghasilkan efek terapi yang memiliki multi indikasi, seperti untuk mengobati :
-migren,
-sakit gigi,
-tangan-lengan merah, bengkak, dan jari jemari kaku.
Lain lagi tentang telinga…ternyata ada 30 hadist pula yang mendukung ini ( anda boleh lacak di Google…).
By The way , temen saya pernah coba sebuah produk akupuntur yang menggunakan tenaga listrik. sedikit lucu sih, karena alat ini disimpan di daun telinga. Dan ketika dialiri listrik rasanya seperti telinga ditusuk-tusuk. temen saya itupun semakin paham bahwa daun telinga, selain sebagai aksesoris, ternyata terkandung banyak sekali titik reseptor syaraf. Makanya, saat menyapu telinga itu jangan cuma membasuh saja, tapi harus dengan pijatan juga. Ini namanya aurikulopressure alias pijat akupunktur telinga.
Subhanallah…luar biasa ternyata kandungan rahasia wudhu…
Maka, mari kita sama-sama belajar untuk “menyempurnakan” basuhan kita pada saat melakukan wudhu insyaallah wudhu kita diterima jadi syarat sah Shalat (dalam dimensi spiritualnya) dan insyaallah diri dan pikiran kita pun makin sehat adanya berkat wudhu tersebut (dalam dimensi kesehatan dan fisioterapi).
Sumber:http://kita-pembelajar.blogspot.com/2010/08/rahasia-wudhu-dalam-dimensi-dunia.html
Niat dalam Puasa Ramadhan
Written By Unknown on 27 Januari 2009 | 27.1.09
Pengucapan niat pada hakikatnya dimaksudkan untuk memesukakan isi lafadz niat tersebut ke dalam hati yang oleh sebab itu menurut suatu mazhab dipandang sunnah hukumnya, lantaran diyakini akan menjadi pendorong tercapainya suatu yang wajib. Hanya satu yang perlu diperhatikan yakni bahwa wajibnya sebuah niat, tidak akan pernah terpenuhi hanya dengan ucapan lisan, tanpa ada dalam hati.
Bilakah Sebaiknya Berniat Puasa?
Berdasarkan As Sunnah, memang ada perbedaan alokasi waktu untuk berniat antara puasa Ramadha dan puasa sunnah. Niat puasa Ramadhan harus dilaksanakan pada malam hari sampai menjelang fajar, sedangkan niat puasa sunnah tidak.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَحْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
”Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.”(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah, dari hafshah)
Hadits yang di atas menegaskan bahwa tidak sah puasa seseorang dengan niat pada saat fajar terbit, apalagi sesudahnya.
Adapun niat puasa sunnah sampai dilaksanakan sebelum tergelincir Matahari ke arah barat (masuk waktu dzuhur) dan sebelum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada sebuah Haditz Riwayat Muslim dan Abu Dawud tentang apa yang dikisahkan oleh Aisyah ra bahwa Rosulullah SAW pada suatu hari bertanya kepadanya: ”Apakah ada makanan ?” Aisyah menjawab ”Tidak”. Lantas Rosulullah bersabda : ”Kalau begitu aku berpuasa”
Apa Sajakah yang Diwajibkan dalam Niat Puasa?
Sesuatu niat dalam ibadah, harus memenuhi beberapa kriteria yang disesuaikan dengan ibadah yang akan dikerjakan. Untuk niat puasa, ada dua kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, bermaksud mengerjakan puasa, yang masuk kategori; qosdul fi’li.
Kedua menyatakan puasa apa yang akan dikerjakan, misalnya puasa Ramadhan, puasa kaffarah, puasa nadzar dan lainsebagainya. Dimana hal ini masuk ketegori ; Atta’yin. Adapun yang menyempurnakan adalah menegaskan fardhu atau sunnahnya puasa yang akan dikerjakan, yang masuk dalam ketegori ; Atta’arrudl. Lantas, menegaskan bahwa puasa yang akan dikerjakannya itu semata-mata karena Allah SWT.
Apakah Sah Puasa Satu Bulan Ramadhan dengan Niat Satu Kali?
Puasa Ramadhan adalah ibadah, dan setiap ibadah wajib diserrtai denga niat, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khathab RA, yang dapat disimpulkan bahwa sebuah niat tidak dapat digunakan untuk dua kali ibadah atau lebih.
Hari-hari puasa Ramadhan merupakan merupakan suatu bentuk ibadah tersendiri yang sama sekali tak terkait dengan puasa hari sebelum dan sesudahnya. Oleh sebab itu, setiap hari puasa Ramadhan membutuhkan niat tersendiri.
Namun demikian, sebagian dari para Fuqaha ada pula yang berpendapat lain yakni bahwa ; ”Puasa sebulan Ramadhan itu cukup hanya berniat satu kali saja pada hari pertama”. Dimana pendapat itu didasarkan pada penilaian bahwa puasa sebulan Ramadhan itu adalah sebuah kesatuan, tidak terpecah-pecah, sehingga layak disebut sebagai satu bentuk ibadah, dalam artian antara malam hari yang boleh makan minum dengan siang hari yang harus berpuasa, sudah merupakan suatau gaungan ibadah puasa.
Selain itu mereka juga mengacu pada sebuah Hadits kewajiban niat yang menytakan bahwa seseorang itu hanya memperoleh apa yang telah diniatkannya. Dalam hal ini mereka berpendapat bahwa juka seseorang sudah sekali berniat untuk melaksanakan puasa sebulan Ramadhan, maka ia akan mendapat yang sesuai dengan apa yang telah diniatkannya itu. Atau dengan kata lain, puasanya sebulan Ramadhan itu sah.
Sejauh penghematan kami, pendapat yang kedua ini yakni sah berniat satu kali untuk sebualan puasa Ramadhan sangatlah lemah, lantaran hadits yang dijadikan dasar acuan pendapat mereka itu masih memiliki relativikasi pengrtian yang beragam. Artinya pernyataan hadits bahwa seseoranbg itu akan mandapatkan apa yang telah diniatkannnya, boleh jadi memang bisa digunakan untuk mengesahkan niat satu kali puasa sebulan Ramadhan, jika puasa sebulanm Ramadhan itu benar-benar merupakan suatu bentuk ibadah yang menyatu.
Namun nyatanya walaupun nampak layak disebut ibadah yang menyatu tak dapat kita pungkiri pula bahwa setiap hari puasa dalam bulan Ramadhan merupaka suatau bentuk ibadah yang mandiri, sama sekali tidak terkait dengan hari sebelum atau sesudahnya. Bukti yang paling kongriet ang mendukung pernyataan ini adalah ; ”Batalnya sehari puasa Ramadhan sama sekali tidak memepengaruhi puasa hari berikutnya ”. Dan juga sudah jelas bahwa hari-hari puasa dalam bulan Ramadhan itu merupakan suatu ibadah yang mandiri maka sulit diingkari bahwasanya setiap hari puasa ramadhan itu harus disertai dengan niat tersendiri.
Bagaimana Jika tidak Niat Puasa pada Malam Harinya?
Adalah rukun puasa yang merupakan unsur dasar dari setiap ibadah. Oleh sebab itu, tidaklah sah puasa seseorang jika tidak disettai dengan niat. Dan jika telah dinyatakan bahwa niat puasa fardlu itu harus dilakukan pada malam hari, maka tidak sah berniat pada terbit fajar atau sesudahnya. Dengan demikian jika seseorang tidak berniat puasa Ramadhan pada malam harinya, maka tidaklah puasanya, sehingga ia wajib melakukan qadha. Namun demikian tidaklah ia berdosa karenanya, jika tidak berniatnya itu disebabkan karena utzur, seperti lupa atau tertidur sampai masuk waktu subuh. Selain itu ia tetap berlaku dan bertindak sebagaimana layaknya orang yang sedang berpuasa, lantaran ia tidak termasuk orang yang diberi keringanan untuk meniggalkan puasa yang memperoleh kebasan berbuka.
Semantara itu, ada pula pendapat lain yakni bahwa dengan ditinggalkannya niat puasa oleh seseorang pada malam harinya karena udzur misalnya maka ia diperbolehkan berniat puasa Ramadhan pada pagi harinya. Pandapat ini didasarkan pada sebuah hadits yang menyatakan bahwa, pada suatu hari tanggal 10 Muharam Rasulullah SAW memberi perintah kepada sala seorang sahabatnya agar mengintruksikan kepada semua orang baik yang sudah makan ataupun belum untuk berpuasa.
Menurut kami, pendapat ini patut diterima dengan dasar kebijakan pertimbangan alasan udzur tersebut bukan lantara puasa Muharam yang memang bukan fardhu, sebelum difardukannya puasa Ramadhan.
Namun demikian kami tetap memandang bahwa pendapat pertama jauh lebih kuat lantaran diwajibkannya berniat puasa malam hari itu didasarkan pada hadits yang sharih atau tegas sebagaimana riwayat dari Hafshah RA. Sehingga apapun alasannya udzur atau tidak secara mutlak niat puasa fardhu pada malam hari itu wajib.
KH Arwani Faishal
Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul Masa'il NU.
Fatwa Haram Merokok dan Problem Implementasinya
Written By Unknown on 19 Januari 2009 | 19.1.09
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram merokok. Fatwa ini khususnya ditujukan untuk wanita, anak-anak/remaja, merokok di tempat umum dan pengharaman merokok bagi anggota MUI. Menyusul pengeluaran fatwa tersebut, sejumlah petani tembakau di Jember Jawa Timur menolak tentu dengan alasan ekonomis.
Prokontra muncul bahkan jauh sebelum fatwa tersebut diputuskan. Contohnya adalah reaksi MUI Kabupaten Kudus Jawa Tengah yang secara gamblang mengusulkan agar fatwa merokok tidak sampai pada keputusan untuk mengharamkannya. Kita tahu bahwa Kudus merupakan Kota dengan ribuan Pabrik Rokok (plus home industrinya). Sementara Nahdlatul Ulama (NU) tetap pada pendirian awal bahwa merokok hukumnya Makruh (lebih baik kalau ditinggalkan)
Sebagai masyarakat awam, saya melihat bahwa persoalan merokok memang sangat kompleks. Menyangkut persoalan ekonomi sekaligus kesehatan pada hususnya. Jutaan manusia telah tertolong secara ekonomis dan penghidupan sehari-harinya dari bertani tembakau sampai berjualan rokok. Saya sendiri menjual rokok di warung dan saya menerima sedikit keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Saya tidak sendiri, sebab, jutaan pemilik warung lainnya, hampir bisa bisa dipastikan menjual dan memperdagangkan rokok.
Pertanyaan saya sederhana, bagaimana implementasi fatwa tersebut di tengah-tengah masyarakat? Secara kelembagaan, MUI memiliki struktur kepengurusan sampai dengan tingkat Kecamatan, kecuali yang belum terbentuk. Apakah mereka yang tergabung di dalamnya itu yang akan menjadi corong implementasi fatwa tersebut di tengah masyarakat? Mestinya demikian. Mengapa? Karena fatwa haram merokok ternyata juga ditujukan kepada anggota MUI, tentu di semua tingkatannya. Padahal, sejuah penglihatan saya, banyak ulama dalam jajaran MUI juga perokok. Melihat kenyataan tersebut, apakah fatwa haram merokok akan akan menjadi solusi dan efektif berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat?
Persoalan rokok dan merokok dalam ranah (penetapan) hukum (Islam) masuk dalam wilayah non-ibadah. Dari perspektif yang saya rujukkan pada tradisi pengambilan hukum di lingkungan Nahdlatul Ulama, maka pilihan NU untuk me-makruh-kan (tidak sampai mengharamkan) perbuatan merokok juga bukan tanpa pijakan.
Setidaknya, jika mengacu pada persoalan non-ibadah, pijakan hukumnya mengacu pada apa yang disebut dengan maqashid al-syari’ah yang meliputi lima aspek : 1. Melindungi Agama (hifzh al din /baca: hifduddin), 2. Melindungi Jiwa dan Keselamatan Fisik (hifzh al nafs/hifdunnafsi), 3. Melindungi Kelangsungan Keturunan (hifzh al nasl/hifdunnasl), 4. Melindungi Akal Pikiran (hifzh al naql/hifdul’aqli), dan 5. Melindungi Harta Benda (Hifzh al-mal/hifdulmaal).
Dari lima perspektif tersebut, nomor urut 2 sampai 5 aktual sepanjang zaman jika dikaitkan dengan hukum merokok. Melindungi Jiwa dan Keselamatan berkaitan dengan Menjaga Kesehatan, Melindungi Kelangsungan Keturunan (sangat relevan dengan peringatan pemerintah tentang bahaya merokok bagi wanita hamil), Melindungi Akal Pikiran (efek negatif coffein dalam tembakau bisa diminamlisir), dan melindungi Harta Benda (mencegah dan menghindari pemborosan melalui konsumsi rokok yang berlebihan).
Saya kira itulah antara lain yang menjadi bagian dari pertimbangan ulama-ulama dalam Jamiyyah Nahdlatul Ulama yang memiliki pandangan bahwa hukum merokok itu makruh atau lebih baik jika ditinggalkan. Demikian semoga bermanfaat. Mudah-mudahan saya bisa meninggalkan kebiasaan merokok, meskipun saya mungkin tidak bisa untuk tidak menjual rokok di warung saya.Sumber Kang Nawar.Com
Hukum “Pedekate” dengan Facebook
Written By Unknown on 16 Januari 2009 | 16.1.09
Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.
Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.
Pertanyaan pertama:
Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?
Jawaban:
Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.
Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.
(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197)
Pertanyaan kedua:
Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?
Jawaban:
Kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya haram. (Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209)
Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU
Written By Unknown on 15 November 2008 | 15.11.08
PENGANTAR
Para kiai dalam acara Silaturahmi Nasional Ulama NU yang digelar di Pondok Pesantren Edi Mancoro, Tuntang, Semarang, Senin (12/1) lalu mengingatkan para kader NU yang terjun dalam bidang politik untuk mematuhi sembilan pedoman berpolitik warga NU.
Para ulama menyoroti ulah sebagian warga NU yang terjun ke politik praktis yang dalam praktik tindakannya justru melenceng dari cita-cita NU. “Kami sudah berkali-kali mengingatkan kepada warga NU yang berpolitik itu. Namun, mereka langgar juga. Memang tidak ada sanksinya secara tegas. NU itu bukan negara sehingga jelas tidak memiliki polisi. Sanksinya hanya sanksi moral,” kata KH Musthofa Bisri (Gus Mus) membacakan hasil silaturrahmi.
Meski pelanggaran itu selalu terulang setiap menjelang pemilu, kata kiai asal Rembang itu, para ulama juga senantiasa mengingatkan para warga NU yang terjun ke politik agar selalu mentaati pedoman berpolitik yang berisi sembilan butir sesuai hasil Muktamar XVIII di Yogyakarta.
Pertemuan itu dihadiri belasan kiai sepuh karismatik dari beberapa daerah, seperti KH Munif Zuhri (Demak), KH Dimyati Rois (Kendal), KH Mahfudz Ridwan (Salatiga), KH Masruri Mughni (Brebes), KH Azhari Abta (Yogya), KH Muchlas Dimyati, KH Thantowi Musyaddad (Garut), KH Aziz Mansyur (Jombang), KH Miftachul Akhyar (Surabaya), dan KH Sadid Jauhari (Jember).
Sembilan Butir Pedoman Berpolitik Warga NU
- Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
- Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integritas bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur lahir dan batin dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat;
- Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama;
- bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika, dan budaya yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama;
- Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional dan dilaksanakan sesuai dengan akhlaq al karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunah Waljamaah;
- bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apa pun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan;
- Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu’ dan saling menghargai satu sama lain, sehingga di dalam berpolitik itu tetap terjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama;
- Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyatukan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan. (Sumber Ansor Online)
Tradisi Mencium Tangan Kyai
Written By Unknown on 30 Oktober 2008 | 30.10.08
Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka.
Dalam sebuah hadits dijelaskan:Dunia Santri
Written By Unknown on 29 Oktober 2008 | 29.10.08
Caleg Tak Terpilih Dapat Terkena Stroke
Written By Unknown on 26 Oktober 2008 | 26.10.08
Hati-hati mereka yang kini terdaftar dalam daftar caleg tetap (DCT) karena jika gagal meraih kursi legislatif itu, bisa saja terkena stroke atau bunuh diri. Ini bukan menakut-nakuti, tetapi merupakan prediksi yang dikemukakan oleh dokter ahli jiwa.
Menurut Teddy Hidayat, dokter ahli jiwa dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang melakukan penelitian terhadap para caleg yang tidak lolos. Hasilnya daya tahan mereka (caleg) tak bagus. Bisa saja mereka gampang kena stres, bahkan gila.
Suara Terbanyak Suara Rakyat
- Ketua DKW Garda Bangsa Jawa Barat dan Wakil sekretaris DPW PKB Jawa Barat, Caleg DPRD Prov. Jabar no. 4 Dapil Jabar 8 (Kab./kota Cirebon dan Indramayu)Gempuran partai politik (parpol) baru dalam kancah Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota pada tahun 2009 (Pemilu Legislatif) begitu kuat. Bagaimana tidak, parpol peserta pemilu tahun 2004 hanya diikuti oleh 24 parpol, kini peserta Pemilu Legislatif menjadi 38 parpol.
- perjanjian antar caleg yang dikuatkan oleh pengurus partai pada tingkatannya. Pada intinya, perjanjian ini menyebutkan kesepakan para caleh untuk menerapkan system suara terbanyak dalam menentukan calon jadi. Perjanjian ini harus menetapkan sanksi yang harus diterima para apabila perjanjian tidak ditepati. Dapat saja sanksinya sampai pada pemecatan sebagai anggota parti; dan अतु
- Para caleg membuat surat pengunduran diri dan atau surat pernyataan tidak bersedia dilantik.Sebagai kader yang tetap setia pada institusi, saya yakin dengan penerapan sistem suara terbanyak, tidak ada lagi caleg-caleg yang tidur berleha-leha, baik karena menunggu pelantikan atau mereka yang merasa skeptis dan pesimis

