Home » » Suara Terbanyak Suara Rakyat

Suara Terbanyak Suara Rakyat

Written By Unknown on 26 Oktober 2008 | 26.10.08

by Dwi Cahya

Oleh. HM. Sidkon DJ, SH

- Ketua DKW Garda Bangsa Jawa Barat dan Wakil sekretaris DPW PKB Jawa Barat, Caleg DPRD Prov. Jabar no. 4 Dapil Jabar 8 (Kab./kota Cirebon dan Indramayu)Gempuran partai politik (parpol) baru dalam kancah Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota pada tahun 2009 (Pemilu Legislatif) begitu kuat. Bagaimana tidak, parpol peserta pemilu tahun 2004 hanya diikuti oleh 24 parpol, kini peserta Pemilu Legislatif menjadi 38 parpol.


Belum lagi 6 parpol lokal untuk daerah Nagro Aceh Darussalam (NAD). Persaingan sudah dapat dipastikan akan terjadi sangat sengit dan ketat. Kondisi ini berpotensi terjadinya kerawanan sosial keamanan.Diakui atau tidak, disadari atau tidak, kondisi terakhir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terus menyisakan pertikaian akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada partai. Partisipasi konstituen PKB juga semakin semu dalam Pemilu Legislatif 2009.

Partisipasi masa PKB akan terjun bebas manakala konflik di Jakarta merambah ke daerah (DPW dan DPC). Bukan tidak mustahil apabila terjadi suatu keadaan dimana PKB batal demi hukum menjadi peserta Pemilu 2009 di beberapa tingkat kepengurusan daerah. Hal ini dapat saja terjadi ketika gugatan beberapa cabang (seandainya ada) terkait keabsahan SK kepengurusan (hanya ditandatangani Dewan Tanfidz) dimenangkan Pengadilan.

Penggugat kemudian meyerahkan putusan Pengadilan tersebut (yang sudah memepunyai kekuatan hokum tetap) ke KPU. Sebagai sebuah keputusan hukum yang mengikat, maka KPA akan menyatakan bahwa para caleg yang diajukan PKB menjadi tidak sah karena parpol yang mengajukan juga tidak sah, sebagaimana keputusan pengadilan dimaksud. Habislah sudah harapan mempertahankan supremasi partai pada tingkat lokal maupun nasional.

Citra anggota DPR / legislatif yang akhir-akhir ini terus mendapat sorotan tajam dari publik juga akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat pada parpol. Adanya kasus anggota DPR RI dari FKB yang tersangkut dugaan kasus korupsi juga berakibat langsung pada menurunnya tingkat kepercayaan konstituen pada wakilnya di legislatif.

Belum lagi adanya fakta bahwa sebagian anggota legislatif kita kurang / tidak memperhatikan basis massa di daerah pemilihan dimana dia berasal. Masa-masa reses tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk menemui konstituennya. Kemudian mereka beranggapan bahwa kehadiran wakilnya di DPR / DPRD tidak mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat pendukungnya. Pada gilirannya mereka memilih golput, bahkan (tidak mustahil) bisa jadi kemudian mempertimbangkan berpindah ke partai lain.

Pemilih pemula dan kalangan pemuda yang terwakili oleh badan otonom GARDA BANGSA menjadi sangat potensial untuk menambah pundi-pundi suara PKB. Demikian juga dengan pemilih perempuan (PPKB) dalam Pemilu 2009, menjadi harapan untuk mendongkrak raihan suara. Kondisi menjadi bahaya ketika keterwakilan mereka “tidak dinomor caleg jadi” tidak mewakili aspirasi yang seharusnya.

Sejatinya, kalau perempuan diamanatkan UU untuk terpenuhinya kuota 30 %, maka pemuda juga seharusnya pada angka prosentase itu. Kenyataan yang ada menunjukkan fakta yang terbalik. Caleg perempuan tidak memenuhi kuota 30 %, apalagi caleg pemuda (GARDA BANGSA), tercantum hanya sebagai “pelengkap penderita”. Hanya untuk memenuhi pemenuhan angka 120 % caleg di tiap-tiap dapil, tidak lebih.

Kenyataan di atas akan sangat berpengaruh pada potensi menurunnya perolehan suara PKB pada Pemilu 2009. Representasi langsung dari menurunnya suara PKB adalah berkurangnya wakil kita di DPR / DPRD. PKB sebagai kepanjangan tangan aspirasi politik Nahdlatul Ulama juga tidak akan maksimal, jadilah PKB yang kita cintai ini hanya sebagai penggembira di panggung politik legislatif. Cita-cita untuk meraih kejayaan seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya menjadi tak terkonsolidasikan dengan baik. Perlu suatu cara cerdas disemua lini ntuk mengantisipasinya. Kejayaan harus kita pertahankan.

Oligarki Parpol Sistem pemilu dalam Undang-undang No. 10 tahun 2008 , masih dianggap banci. Penerapan sistemn proporsional terbuka dengan tetap mengedepankan nomor urut menunjukkan dominasi sikap oligarki parpol. Walaupun dibuka harapan bahwa caleg yang mencapai angka 30 % dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) berhak atas satu kursi legislatif, pada kenyataannya menjadi mustahil untuk dicapai. Penerapan nomor urut caleg oleh parpol, sisi lain bukti oligarki parpol mengemuka lagi.Oligarki parpol telah mengeleminasi aspirasi suara rakyat. Partai sangat dominan dalam menetapkan caleg di nomor urut jadi. Penetapan caleg dengan sistem nomor urut adalah salah satu wilayah kekuasaan parpol yang turut memperkuat terjadinya oligarki.

Loyalitas caleg kepada pimpinan parpol adalah faktor utama bagi calon untuk mendapatkan nomor jadi. Dalam bahasa seorang kawan, siapa yang masuk ke dalam lingkaran, dalam waktu the last minutes akan terselamatkan dan mendapat nomor jadi. Loyalitas adalah priority, sementara kualitas dan pengabdian bertahun-tahun adalah kalkulasi berikutnya. Sungguh sangat ironi tapi bukan mimpi.

Pertimbangan objektifitas dan merit sistem tidak dipenuhi parpol kita, Partai Kebangkitan Bangsa. Pola perekrutan primordial, bahkan feodal masih sangat kentara. Dalam beberapa kasus yang ada, PKB menjejalkan caleg kroni dan caleg selebritas yang tingkat kompetensinya sangat diragukan. Mereka malah menggusur caleg yang potensial, kritis, idealis dan sejatinya adalah loyalis “aktivis” PKB. Pencapaian angka 30 % menurut beberapa pengamat hampir mustahil dapat dicapai oleh caleg dari PKB. Bermunculanlah sikap-sikap apatis, skeptis dan pesimistis.

Suara Terbanyak Sistem suara terbanyak adalah pilihan yang patut kita apresiasi, terkait dengan building PKB menjadi parpol yang sehat. Sistem ini dalam jangka panjang memang akan mengurangi oligarki partai. Sistem ini juga menjadikan prinsip representasi prosedural dan substantif menjadi bermakna. Setidaknya ada empat manfaat kalau sistem suara terbanyak kita terapkan.

Pertama, PKB tidak lagi menjadi pembajak suara rakyat. Caleg yang mendapat suara terbanyak berarti mendapat kepercayaan terbesar konstituen. Sistem suara terbanyak adalah suara rakyat, pastinya, PKB akan mendapat dukungan penuh rakyat.

Kedua, semua caleg PKB akan saling berlomba untuk semakin dekat kepada grass root untuk menarik simpati sebanyak-banyaknya demi PKB. Berbagai macam pendekatan yang variatif (bahkan inovatif) akan dilakukan oleh para caleg dengan satu tujuan, PKB menjadi besar dan dicintai basis. Persaingan sehat akan terjadi dan tidak ada lagi caleg “pelengkap penderita” dan hanya sebagai “pajangan”. Demikian pula tidak akan terjadi, caleg dengan nomor urut jadi akan “tidur” karena saat-saat pelantikan sebagai anggota dewan sudah membayang dipelupuk mata. Sementara caleg dengan “nomor urut sepatu” juga akan tidur karena hanya akan menyumbang suara bagi nomor jadi.

Ketiga, citra / image partai akan terdongkrak menjadi lebih baik karena menerapkan sistem yang menjunjung tinggi fairness. Keempat, para caleg harus mengakarkan diri pada basis / konstituen. Jadilah mereka sebagai kader akar rumput dan menjauh dari predikat “kader jenggot”.Sesungguhnya, UU no. 10 tahun 2008 membuka peluang mendudukkan kadernya berdasarkan suara terbanyak. Ketentuan pasal 218 mengatur dalam angka 1 menyebutkan bahwa penggantian calon terpilih dilakukan jika calon yang bersangkutan meinggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota dewan serta terbukti melakukan tindak pidana pemilu yang diputuskan oleh keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan ketentuan tersebut, upaya yang dapat ditempuh Partai dalam hal ini ada dua yakni:
  1. perjanjian antar caleg yang dikuatkan oleh pengurus partai pada tingkatannya. Pada intinya, perjanjian ini menyebutkan kesepakan para caleh untuk menerapkan system suara terbanyak dalam menentukan calon jadi. Perjanjian ini harus menetapkan sanksi yang harus diterima para apabila perjanjian tidak ditepati. Dapat saja sanksinya sampai pada pemecatan sebagai anggota parti; dan अतु

  2. Para caleg membuat surat pengunduran diri dan atau surat pernyataan tidak bersedia dilantik.Sebagai kader yang tetap setia pada institusi, saya yakin dengan penerapan sistem suara terbanyak, tidak ada lagi caleg-caleg yang tidur berleha-leha, baik karena menunggu pelantikan atau mereka yang merasa skeptis dan pesimis


Dengan nomor urut sepatunya. Sistem suara terbanyak menciptakan sistem persaingan yang sehat diantara caleg dan benar-benar menghargai suara pilihan rakyat.

Apa yang saya uraiakan di atas harus mendapat tanggapan yang seharusnya. Kesalahan pada masa kini akan dicatat sejarah dan menjadi jejak bagi generasi penerus di masa mendatang. Kita semua akan disalahkan apabila mengabaikan setiap upaya cerdas untuk meningkatkan citra partai dan perolehan suara PKB.Kapan lagi kalau bukan sekarang, atau tunggu lima tahun mendatang.

Sekali lagi bahwa penerapan sistem suara terbanyak adalah cara jantan untuk menghormati dan menhargai kader sejati yang berbasiskan akar rumput. Suara terbanyak adalah suara rakyat dan saya yakin PKB pada akhirnya setuju untuk menerapkan sistem yang membela rakyat. Wallahu’alam bissowab. (sumber GP Ansor online)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website || Mas Template|| Di Desain Ulang Oleh Hery Abdullah
Copyright © 2011. GP Ansor Tanjung Jabung Barat - All Rights Reserved
SEKRETARIAT :Jalan Kalimantan RT 26 - Kelurahan Tungkal III - Kota Kuala Tungkal
Kabupaten Tanjung Jabung Barat - Telp: +62818270476.