Home » » Pemekaran Desa Kempas Jaya Dinilai Kangkangi Permendagri 28

Pemekaran Desa Kempas Jaya Dinilai Kangkangi Permendagri 28

Written By Unknown on 20 April 2011 | 20.4.11

KUALATUNGKAL- Rencana pemekaran Desa Kempas Jaya Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjungjabung Barat menjadi 3 desa dinilai mengangkangi peraturan mentri dalam negeri nomor 28 tahun 2006 tentang pembentukan,penghapusan,penggabungan desa dan perubahan desa menjadi kelurahan. Pasalnya Desa Kempas Jaya tersebut merupakan desa yang baru dimekarkan 3 tahun dari desa induk Teluk Ketapang.

Salah seorang tokoh pemuda Desa Kempas Jaya yang juga Plt Ketua PAC Senyerang Ahmad Mugni, SPdI kepada media ini mengaku memang pemekaran desa bertujuan untuk memperdekat akses pelayanan masyarakat namun demikian harus melalui pertimbangan segi potensi maupun aturan hukum yang berlaku.

” Kami sepakat desa ini dimekarkan mau jadi berapapun, namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah tujuan pemekaran tersebut bukan hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan,”paparnya.

Namun demikian, lanjutnya pihak Pemkab maupun DPRD jangan memaksakan pemekaran tersebut hanya untuk pemenuhan syarat kecamatan. Sebab, bagaimanapun desa ini merupakan desa binaan yang baru dimekarkan selama 3 tahun lalu.” Desa ini kan desa baru yang dimekarkan dari desa Teluk Ketapang tahun 2008 silam,”katanya.

Bahkan ia meminta kepada pihak eksekutif dan legislative yang membahas ranperda pemekaran desa saat ini agar memperhatikan aturan hukum salah satunya permendari nomor 28 tahun 2006 pasal 4.” Betul itu ada aspirasi masyarakat desa Kempas Jaya, namun bertentangan apa tidak dengan permendagri tersebut?”kata Mugni yang juga Peltu Ketua PAC Ansor Kecamatan Senyerang ini.

Dijelaskanya, dalam permendagri tersebut pada pasal 4 disebutkan bahwa desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat dan social budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa sebagaimana ayat satu (1) dilakukan setelah mencapai usia pemerintahan desa paling sedikit 5 tahun.” Lantas apakah desa ini dapat dimekarkan, kan usianya masih 3 tahun,”ungkapnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Tanjungjabung Barat Suheri Abdulllah yang merupakan tokoh masyarakat Kempas Jaya. Seharusnya pemkab dalam menerima aspirasi pemekaran desa harus melalui kajian hokum yang mendalam, sehingga tidak terkesan memaksakan pemekaran tersebut.

” Harusnya mereka jeli, pemekaran ini akibat ketidakpuasan hasil pilkades Desa Kempas jaya, yang kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi syarat kecamatan memiliki 10 desa,”ujarnya.

Lanjutnya, apabila hal ini tetap dipaksakan pansus dan dewan untuk dimekarkan ditetapkan perdanya maka hal tersebut jelas mengangkangi permendagri 28 tahun 2006 tersebut.” Sekarang ini kan sudah dibahas dan akan diperdakan, kalau Desa Kempas jaya ini masuk dimekarkan, maka ini jelas mengangkangi permendagri,’ungkapnya.

Ketika disinggung apakah tidak sepakat desa dimekarkan? Ia mengaku sepakat, namun harus ditunda dulu sehingga usianya menginjak 5 tahun sesuai aturan permendagri nomor 28 tahun 2006 pasal 4 ayat 2.” Kita sepakat, kan pemekaran desa merupakan salah satu upaya untuk memperdekat pelayanan. Tapi tolong jangan dipaksakan,”paparnya sembari diakuinya secara persyaratan desa tersebut memang layak dimekarkan menjadi 3 desa karena jumlah penduduk yang lebih dari 3000 orang.

Lanjutnya, sebenarnya tak hanya Desa Kempas Jaya saja yang usianya dibawah 5 tahun sudah diajukan pemekaran kembali, namun masih ada beberapa desa lainnya seperti Desa Kuala Baru Kecamatan Seberang Kota, Desa Kelagian Kecamatan Tebing Tinggi.” Memang ini seperti buah simalakama bagi pemerintah, sebab disisi lain pemerintah harus memenuhi amanah PP 19 tahun 2008 tentang syarat kecamatan minimal memiliki 10 desa, namun disegi lain pemekaran desa untuk memenuhi syarat pemekaran kecamatan tersebut berbenturan dengan permendagri nomor 28 tahun 2006,”jelasnya.

Oleh karena itu, Mantan Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Pengabuan ini, apabila memang ranperda disyahkan DPRD Tanjab Barat menjadi perda, ia meminta kepada mendagri untuk mengkaji dan membatalkan hal ini.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Tanjungjabung Barat Hery Juanda saat dikonfirmasi hal ini ia mengaku pihaknya akan kembali mengkaji dan mengevaluasi kembali hasil reses anggota dewan tersebut.” Saya baru tahu ini, nanti akan kita kaji dan evalusi kembali setelah masuk dari pansus ke pimpinan dewan,”katanya saat dikonfirmasi via ponselnya.

Hery juga mengaku hal tersebut akan menjadi pertimbangan para anggota DPRD dalam menetapkan perda pemekaran desa nantinya.” Ya ini nantinya akan menjadi pertimbangan kami, apalagi hal tersebut jika benar bertentangan dengan permendagri,”katanya. (rie)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website || Mas Template|| Di Desain Ulang Oleh Hery Abdullah
Copyright © 2011. GP Ansor Tanjung Jabung Barat - All Rights Reserved
SEKRETARIAT :Jalan Kalimantan RT 26 - Kelurahan Tungkal III - Kota Kuala Tungkal
Kabupaten Tanjung Jabung Barat - Telp: +62818270476.